Assalamu'alaikum wr. Wb

Assalamu'alaikum wr wb. ARTI DAN MAKNA LOGO BRC Warna Putih, melambangkan kesucian, keikhlasan, kejujuran; Warna Hijau, melambangkan kesuburan, kemakmuran, ketaqwaan, pertembuhan;Warna Hitam, melambangkan ketegasan, perlindungan, ketokohan;Warna Merah, melambangkan keberanian, kekuatan;Warna Kuning, melambangkan kemuliaan, keagungan, kesuksesan.Lambang BRC terdiri dari lima arti: 1. Sayap. 2. Rantai. 3. Lingkaran bulat. 4. Kujang. 5. Jabat tangan. Lima arti di lambang BRC yang di ambil dari rukun islam yg lima. Merantau kemanapun jangan sampai melupakan agama islam. Arti sayap, bebas terbang kemanapun. Arti rantai, ikatan persaudaraan,persahabatan yang kuat tidak mudah putus. Arti lingkaran, kita semua ada dalam satu lingkaran jangan sampai mudah terpecah belah. Arti kujang, kujang sebagai maskot jawabarat dimana kita berdiri nya brc. Jabat tangan dengan warna yang berbeda, kita smua yg selalu ada perbedaan. Mari bersatu, kompak menjungjung tinggi sebuah harapan yang tinggi.
ARTI DALAM KESELURUHAN: Kita merantau kemanapun janganlah sampe lupa pada agama kita. Jalankan rukun islam yg lima selama kita mampuh. Dan dimanapun kita berada carilah sahabat sebanyak munhkin karna sahabat menjadi tempat kita bertukar fikiran, berbagi pengalan, dan saling mengingatkan. Jika kita sudah punya sahabat per erat lah tali persahabatan itu dengan terus terjalin silaturahmi. Kita smua ada dalam satu lingkan. Ya itu di panguyuban barudak rantau community. Isinya orang jawabarat, orang sunda hususnya, umum nya smua perantau yg terikat di barudak rantau community. Kita smua yg terlingkar dalam lingkaran BRC pasti selalu ada perbedaan Namun kita jangan terpengaruh dengan perbedaan itu, Kita jangan sampe mudah terpecah belahkan oleh pihak apapun Mari kita sama sama bersatu untuk mencapai keberhasilan dan kesuksesan di perantauan.
(ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama barudak rantau community
disingkat menjadi “ BRC “
Barudak rantau community ini dua bahasa ya itu bahasa sunda
dan bahasa Indonesia di gabungkan menjadi satu community.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) BRC ini di dirikan berawal di grup facebook.
(2) BRC didirikan di talagasari pada 12 desember
2016.
(3) BRC berpusat di
talagasari,kec.banjarwangi.kab.GARUT dan dapat membentuk cabang disetiap
daerah.
BAB 2
ASAS, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) BRC berasaskan
Pancasila.
(2) BRC bersifat Independent.
(3) BRC bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan,
Kemasyarakatan dan Profesional.
BAB 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud;
a. Menjadi wahana
komunikasi,penyedia fasilitas sarana dan prasarana antar anggota BRC
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari,oleh dan bagi anggota BRC untuk membangun dan memberdayakan BRC Sehingga secara tidak langsung ikut
mencetak generasi muda yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
1) Terbinanya Tali Silaturahmi
antar anggota BRC sehingga dapat
mewujudkan generasi masyarakat yang sejahtera beserta ikatan tali persaudaraan
yang kuat antara satu dengan yang lainnya.
2) Mempersatukan perantau yang
berasal dari garut hususnya, umumnya dari mana saja dan dimana saja yg sedang
merantau.
3) Menjalin silaturahmi,
berbagi pengalaman, berpartisipasi dan saling membantu satu dan yang lain nya.
BAB 4
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal
6
(1) Mengadakan Diskusi,
berbagi info dan menfasilitasi ide kreatif yang bermanfaat untuk seluruh anggota BRC .
(2) Mengadakan KOPDAR pertemuan rutin dengan
anggota BRC
(3)
Mengadakan pertemuan dengan kommunitas lain untuk menjalin persaudaraan atau persahabatan.
(4)
Mengadakan acara yg brmanfaat bersama anggota BRC
atau dengan keluarga besar BRC
BAB 5
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
Anggota BRC adalah orang garut yang sedang merantau
dan berasal dari GARUT khususnya dan atau pernah mempunyai sejarah dengan GARUT
pada umumnnya. Serta bersedia ikut serta dalam membangun dan memajukan BRC kedepannya.
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Khusus
Yaitu anggota yang mempunyai kedudukan kota GARUT.
(2) Anggota Umum
Yaitu anggota yang tergabung dalam keluarga besar BRC
namun tidak memangku jabatan apapun di dalam struktural BRC.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota
berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan –
keputusan lainnya serta menjaga nama baik BRC.
(2) Setiap anggota khusus mempunyai hak suara, hak memilih, dipilih dan ikut
serta dalam usaha – usaha / kegiatan BRC.
(3) Setiap anggota umum mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha
/ kegiatan BRC.
BAB 6
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi berbentuk Fungsional ( sesuai dengan kedudukan dalam organisasi )
BAB 7
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan BRC di peroleh dari iuran anggota, dan Donatur
lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum.
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan BRC digunakan untuk kegiatan yang berguna,
bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 13
Laporan Keuangan
o Laporan
keuangan BRC diumumkan tiap 6 bulan sekali,diumumkan pada waktu kopdar dan atau
melalui Media Sosial
BAB 8
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
o Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART BRC dilakukan
melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3
anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – Sektor yang Hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) BRC dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3
Perwakilan Per Korwil Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika BRC dinyatakan bubar, maka kekayaan
organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di garut ( prioritas )
atau di talagasari ( pusat )
BAB 9
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan
dirincikan dalam AD ini diatur dalam ART
BAB 10
PENUTUP
Pasal 16
Pengesahan dan pemberlakuan AD ini berlaku sejak
Tanggal 1 januari 2017 di talagasari.
o ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BAB 1
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Penasehat
(2) Pembina
(3) Ketua umum pusat
(4) Ketua umum cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk
mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus.
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus
minimal satu tahun sekali.
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama menjadi kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap
satu Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES).
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus
Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja
Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan
Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan
kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Pengurus Pusat dan terdiri dari Ketua
Umum, ketua harian, wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, kordinator, keamanan,
peralatan, anggota.
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi
Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih pengurus cabang.
(2) Rapat Dewan Pengurus
Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di
tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(3) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di
tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari :
Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
1.Ketua umum pusat menjabat
slama waktu yang tidak di tentukan.
2.Ketua harian, wakil ketua,
sekertaris dan bendahara menjabat selama dua tahun, setelah dua tahun akan di
pilih kembali
BAB 2
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Umum adalah seorang yang merantau dan
berasal dari GARUT.
b. Anggota Khusus adalah seorang yang
keluarganya dari GARUT dan tidak sedang merantau dan mendaftrakan diri menjadi
anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik
Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan
Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan dan memperhatikan masukan atau aspirasi
anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap
anggota terlebih dahulu diberikan teguran teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai
jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai
pengurus.
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih
dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus
Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus
berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB 3
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kuorum
a. Kuorum adalah batas minimal jumlah suara yang
dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang
prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan
kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk
mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih
dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan
pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara
terbuka karena tidak adanya permufakatan.
Ditetapkan di : kp pasir
haur. ds. talagasari kec. Banjarwangi. Kab. garut 1 januari 2017
PENGURUS PUSAT BARUDAK RANTAU COMMUNITY
Sekretariat : ………………………………………………………………………………………………………….
DEWAN PELINDUNG :
1. Kepolisian
2.
3.
4.
PENANGGUNG JAWAB:
1.
2.
PEMBINA :
1.
PENASEHAT :
KETUA UMUM:
1.
KETUA :
1.
WAKIL KETUA :
1.
SEKRETARIS :
1.
BENDAHARA :
1.
KORDINATOR:
1.
KORWIL:
1
HUMAS:
1
PERATURAN SERTA KETENTUAN DI PAGUYUBAN BARUDAK RANTAU
COMMUNITY
PERATURAN DI GRUP BRC
:
1.Dianjurkan memakai nama dan poto asli supaya gampang di kenali.
2.Dilarang memosting kata
kata atau gambar yg ada unsur pornografi
3.Dilarang mempostingkan
atau komentar pakai bahasa kasar,kotor,pelecehan,penghinaan,kekejaman,yang
menimbulkan pertengkaran,perpecahan.
4.Dilarang mempostingkan
teks atau gambar yang ahirnya komentar menjurus ke hal-hal negatif
5.Anggota grup bisa
melaporkan postingan yang tidak sesuai denganperaturan ini grup
untuk mewujudkan aman damai
tanpa ada pertengkaran di grup ini
yang melanggar aturan yang
sudah di tentukan di atas Admin mempunyai hak
untuk menghapus postingan
ataupun komenan ataupun menghapus kaangotaananya dari grup ini.
PERATURAN
YG WAJIB DIPATUHI DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ANGGOTA BRC.
1) Mampu dan bersedia untuk menjaga nama baik KOTA GARUT, dan
nama baik BRC dimana, kapan, dan bagaimana keadaannya.
2) Mampu dan Bersedia kiranya untuk berperilaku yang sopan dan baik saat
menyandang segala
bentuk
ATRIBUT yang berkaitan dengan BRC.
3) Mampu dan bersedia untuk menyambung,menjaga dan mempererat tali persaudaraan
antar sesama, khususnya yang tergabung dalam keluarga besar BRC, warga garut saja dan masayarakat dimana BRC berada pada umumnya.
4) Bersedia untuk turut berperan aktif dalam segala bentuk kegiatan baik
melalui media massa ataupun terjun langsung di lapangan.
5)
jika di ketahui ada nya perkelahian, ugal ugalan di jalan, penganiayaan, dan
semua bentuk kriminal, kejahatan maka BRC tidak turut campur di dalam nya.
6) Jika dinyatakan terlibat dalam tindakan kasus kriminal dan narkoba oleh
pihak kepolisian, maka status sebagai anggota BRC
akan dicabut. Dan BRC tidak akan turut
campur didalamnya.
7) Mampu dan bersedia menjaga segala bentuk informasi yang ada di dalam BRC untuk tidak di sebarluaskan ke luar BRC secara sembarangan.
8) Bersedia mematuhi segala aturan yang berlaku di dalam BRC dengan segala bentuk konsekuensi jika
melanggar aturan tersebut.
9) Jika melanggar peraturan :
Akan di beri teguran langsung baik secara lisan ataupun tertulis.
Jika masih mengulangi untuk kedua kali dan dilakukan dengan sengaja maka akan
langsung di berhentikan keanggotaannya di BRC.
.SYARAT
ANGGOTA MENDAPATKAN KARTU TANDA ANGGOTA BRC (KTAB)
1) Bersedia untuk patuh dan tunduk dengan segala peraturan yg tertuang di
AD/ART BRC.
2) Mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap dan benar
serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
3) Menyerahkan fotokopi KTP atau document lain debagai pengganti
4) Wajib mengikuti kegiatan rutin BRC
min. 1X dalam satu bulan baik dari acara pusat dan dari korwil.
5) Membayar uang pengganti pembuatan KTA dan seragam BRC.
BAB 4
PENUTUP
Pasal
12
1)Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2)Peraturan-peraturan lain sebagaimana
dimaksud adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 13
anggaran rumah tangga ini berlaku sejak di
tetapkan:
Ditetapkan di : Caringin tili (cartil)
Pada tanggal : 11 februari 2017
.
|