Rabu, 23 November 2016

MAKNA LOGO BRC & AD ART BRC


Assalamu'alaikum wr. Wb





Assalamu'alaikum wr wb.
ARTI DAN MAKNA LOGO BRC
Warna Putih, melambangkan kesucian, keikhlasan, kejujuran;
Warna Hijau, melambangkan kesuburan, kemakmuran, ketaqwaan, pertembuhan;Warna Hitam, melambangkan ketegasan, perlindungan, ketokohan;Warna Merah, melambangkan keberanian, kekuatan;Warna Kuning, melambangkan kemuliaan, keagungan, kesuksesan.Lambang BRC terdiri dari lima arti:
 1. Sayap.
2. Rantai.
3. Lingkaran bulat.
4. Kujang.
5. Jabat tangan.
Lima arti di lambang BRC   yang di ambil dari rukun islam yg lima.
Merantau kemanapun jangan sampai melupakan agama islam.
Arti sayap, bebas terbang kemanapun.
Arti rantai, ikatan persaudaraan,persahabatan yang kuat tidak mudah putus.
Arti lingkaran, kita semua ada dalam satu lingkaran jangan sampai mudah terpecah belah.
Arti kujang, kujang sebagai maskot jawabarat dimana kita berdiri nya brc.
Jabat tangan dengan warna yang berbeda, kita smua yg selalu ada perbedaan. Mari bersatu, kompak menjungjung tinggi sebuah harapan yang tinggi.

ARTI DALAM KESELURUHAN:
Kita merantau kemanapun janganlah sampe lupa pada agama kita. Jalankan rukun islam yg lima selama kita mampuh.
Dan dimanapun kita berada carilah sahabat sebanyak munhkin karna sahabat menjadi tempat kita bertukar fikiran, berbagi pengalan, dan saling mengingatkan.
Jika kita sudah punya sahabat per erat lah tali persahabatan itu dengan terus terjalin silaturahmi.
Kita smua ada dalam satu lingkan. Ya itu di panguyuban barudak rantau community.
Isinya orang jawabarat, orang sunda hususnya, umum nya smua perantau yg terikat di barudak rantau community.
Kita smua yg terlingkar dalam lingkaran BRC pasti selalu ada perbedaan
Namun kita jangan terpengaruh dengan perbedaan itu,
Kita jangan sampe mudah terpecah belahkan oleh pihak apapun
Mari kita sama sama bersatu untuk mencapai keberhasilan dan kesuksesan di perantauan.




(ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Organisasi
Organisasi ini bernama barudak rantau community disingkat menjadi “ BRC “
Barudak rantau community ini dua bahasa ya itu bahasa sunda dan bahasa Indonesia di gabungkan menjadi satu community.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) BRC ini di dirikan berawal di grup facebook.
(2) BRC didirikan di talagasari pada 12 desember 2016.
(3) BRC berpusat di talagasari,kec.banjarwangi.kab.GARUT dan dapat membentuk cabang disetiap daerah.
BAB 2
ASAS, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI

Pasal 3
(1) BRC  berasaskan Pancasila.
(2) BRC bersifat Independent.
(3) BRC bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Kemasyarakatan dan Profesional.
BAB 3
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi ini bermaksud;
a. Menjadi wahana komunikasi,penyedia fasilitas sarana dan prasarana antar anggota BRC
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari,oleh dan bagi anggota BRC untuk membangun dan memberdayakan BRC Sehingga secara tidak langsung ikut mencetak generasi muda yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
1)    Terbinanya Tali Silaturahmi antar anggota BRC sehingga dapat mewujudkan generasi masyarakat yang sejahtera beserta ikatan tali persaudaraan yang kuat antara satu dengan yang lainnya.
2)    Mempersatukan perantau yang berasal dari garut hususnya, umumnya dari mana saja dan dimana saja yg sedang merantau.
3)    Menjalin silaturahmi, berbagi pengalaman, berpartisipasi dan saling membantu satu dan yang lain nya.
BAB 4
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan Diskusi, berbagi info dan menfasilitasi ide kreatif yang bermanfaat untuk seluruh     anggota BRC .
(2) Mengadakan KOPDAR pertemuan rutin dengan anggota BRC
(3) Mengadakan pertemuan dengan kommunitas lain untuk menjalin persaudaraan atau      persahabatan.
(4) Mengadakan acara yg brmanfaat bersama anggota BRC atau dengan keluarga besar BRC
BAB 5
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Sistem Keanggotaan
Anggota BRC adalah orang garut yang sedang merantau dan berasal dari GARUT khususnya dan atau pernah mempunyai sejarah dengan GARUT pada umumnnya. Serta bersedia ikut serta dalam membangun dan memajukan BRC kedepannya.
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Khusus
Yaitu anggota yang mempunyai kedudukan kota GARUT.
(2) Anggota Umum
Yaitu anggota yang tergabung dalam keluarga besar BRC namun tidak memangku jabatan apapun di dalam struktural BRC.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik BRC.
(2) Setiap anggota khusus mempunyai hak suara, hak memilih, dipilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan BRC.
(3) Setiap anggota umum mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan BRC.
BAB 6
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional ( sesuai dengan kedudukan dalam organisasi )
BAB 7
KEUANGAN

Pasal 11

Sumber Keuangan
Keuangan BRC di peroleh dari iuran anggota, dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum.
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan BRC digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 13
Laporan Keuangan
o   Laporan keuangan BRC diumumkan tiap 6 bulan sekali,diumumkan pada waktu kopdar dan atau melalui Media Sosial
BAB 8
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN


o   Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART BRC dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – Sektor yang Hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) BRC dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Per Korwil Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika BRC dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di garut ( prioritas ) atau di talagasari ( pusat )
BAB 9
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam AD ini diatur dalam ART
BAB 10
PENUTUP

Pasal 16

Pengesahan dan pemberlakuan AD ini berlaku sejak Tanggal 1 januari 2017 di talagasari.

o   ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB 1
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 1

Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Penasehat
(2) Pembina
(3) Ketua umum pusat
(4) Ketua umum cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus.
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali.
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama menjadi kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap satu Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES).
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Pengurus Pusat dan terdiri dari Ketua Umum, ketua harian, wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, kordinator, keamanan, peralatan, anggota.
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih pengurus cabang.
(2) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(3) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari :
Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan

1.Ketua umum pusat menjabat slama waktu yang tidak di tentukan.
2.Ketua harian, wakil ketua, sekertaris dan bendahara menjabat selama dua tahun, setelah dua tahun akan di pilih kembali
BAB 2
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Umum adalah seorang yang merantau dan berasal dari GARUT.
b. Anggota Khusus adalah seorang yang keluarganya dari GARUT dan tidak sedang merantau dan mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi

Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan dan memperhatikan masukan atau aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan teguran teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus.
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB 3
KEPUTUSAN

Pasal 10

Kuorum
a. Kuorum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan.

Ditetapkan di : kp pasir haur. ds. talagasari kec. Banjarwangi. Kab. garut 1 januari 2017
PENGURUS PUSAT BARUDAK RANTAU COMMUNITY
Sekretariat : ………………………………………………………………………………………………………….
DEWAN PELINDUNG :
1. Kepolisian
2.
3.
4.
PENANGGUNG JAWAB:
1.
2.
 PEMBINA :
1.
PENASEHAT :
KETUA UMUM:
1.
KETUA :
1.
WAKIL KETUA :
1.
SEKRETARIS :
1.
BENDAHARA :
1.
KORDINATOR:
1.
KORWIL:
1
HUMAS:
1
PERATURAN SERTA KETENTUAN DI PAGUYUBAN BARUDAK RANTAU COMMUNITY
PERATURAN DI GRUP BRC :
1.Dianjurkan memakai nama dan poto asli supaya gampang di kenali.
2.Dilarang memosting kata kata atau gambar yg ada unsur pornografi
3.Dilarang mempostingkan atau komentar pakai bahasa kasar,kotor,pelecehan,penghinaan,kekejaman,yang menimbulkan pertengkaran,perpecahan.
4.Dilarang mempostingkan teks atau gambar yang ahirnya komentar menjurus ke hal-hal negatif
5.Anggota grup bisa melaporkan postingan yang tidak sesuai denganperaturan ini grup
untuk mewujudkan aman damai tanpa ada pertengkaran di grup ini
yang melanggar aturan yang sudah di tentukan di atas Admin mempunyai hak
untuk menghapus postingan ataupun komenan ataupun menghapus kaangotaananya dari grup ini.

PERATURAN YG WAJIB DIPATUHI DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ANGGOTA BRC.
1) Mampu dan bersedia untuk menjaga nama baik KOTA GARUT, dan nama baik BRC dimana, kapan, dan bagaimana keadaannya.
2) Mampu dan Bersedia kiranya untuk berperilaku yang sopan dan baik saat menyandang segala
bentuk ATRIBUT yang berkaitan dengan BRC.
3) Mampu dan bersedia untuk menyambung,menjaga dan mempererat tali persaudaraan antar sesama, khususnya yang tergabung dalam keluarga besar BRC, warga garut saja dan masayarakat dimana BRC berada pada umumnya.
4) Bersedia untuk turut berperan aktif dalam segala bentuk kegiatan baik melalui media massa ataupun terjun langsung di lapangan.
5) jika di ketahui ada nya perkelahian, ugal ugalan di jalan, penganiayaan, dan semua bentuk kriminal, kejahatan maka BRC tidak turut campur di dalam nya.
6) Jika dinyatakan terlibat dalam tindakan kasus kriminal dan narkoba oleh pihak kepolisian, maka status sebagai anggota BRC akan dicabut. Dan BRC tidak akan turut campur didalamnya.
7) Mampu dan bersedia menjaga segala bentuk informasi yang ada di dalam BRC untuk tidak di sebarluaskan ke luar BRC secara sembarangan.
8) Bersedia mematuhi segala aturan yang berlaku di dalam BRC dengan segala bentuk konsekuensi jika melanggar aturan tersebut.
9) Jika melanggar peraturan :
Akan di beri teguran langsung baik secara lisan ataupun tertulis.
Jika masih mengulangi untuk kedua kali dan dilakukan dengan sengaja maka akan langsung di berhentikan keanggotaannya di BRC.

.SYARAT ANGGOTA MENDAPATKAN KARTU TANDA ANGGOTA BRC (KTAB)
1) Bersedia untuk patuh dan tunduk dengan segala peraturan yg tertuang di AD/ART BRC.
2) Mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
3) Menyerahkan fotokopi KTP atau document lain debagai pengganti
4) Wajib mengikuti kegiatan rutin BRC min. 1X dalam satu bulan baik dari acara pusat dan dari korwil.
5) Membayar uang pengganti pembuatan KTA dan seragam BRC.

BAB 4
PENUTUP
Pasal 12
1)Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan 
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2)Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 13
anggaran rumah tangga ini berlaku sejak di tetapkan:
Ditetapkan di : Caringin tili (cartil)
Pada tanggal : 11 februari 2017
.


1 komentar:

  1. Spin Casino Online | €300 No Deposit Bonus for Only
    Spin Casino offers a wide variety of games, septcasino from 카지노사이트 slots to video poker and the latest video 1xbet korean slots to live dealer casino action. Our online casino is

    BalasHapus